JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN Tiga terdakwa dugaan korupsi pembangunan jembatan gantung di Desa Tanjung Kecamatan Bathin VIII, Sarolangun, divonis Majelis Hakim Tipikor Jambi. Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Mien Trisnawati, Senin (13/3).
Ketiga terdakwa masing-masing Asep Setiawan divonis 2,5 tahun penjara, Adni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dijatuhi hukuman 2 tahun pejara dan Dodi Irhandi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) divonis 1,8 tahun penjara.
Ya, tiga terdakwa dugaan Korupsi Jamtung Desa Tanjung sudah divonis di Pengadilan Tipikor Jambi, kata Yayat Hidayat, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejari Sarolangun, Selasa (14/3).
Menurut Yayat, Asep menerima hukuman yang lebih berat karena dianggap sebagai intelectual yang memotori terjadinya tindak pidana korupsi dalam pembangunan Jamtung Desa Tanjung.
Terkait vonis ini, JPU masih pikir-pikir, nanti setelah tujuh hari ada sikap dari JPU, kata Yayat.
Seperti diketahui, proyek jembatan gantung Desa Tanjung dikerjakan tahun 2014 dan hasil audit negara dirugikan sekitar 275 juta. (hnd)
