iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Banyak warga Kota Jambi, yang hamil di luar nikah. Ini diketahui dari jumlah permohonan dispensasi nikah dini di Pengadilan Agama Kelas I A Jambi. Faktor utama penyebab permohonan ini karena hamil di luar nikah.

Pada tahun 2016, peningakatan permohonan dispensasi nikah meningkat 77 persen dari tahun sebelumnya.  Sementara tahun 2015, tercatat ada 2 pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kelas I A Jambi. Jumlahnya meningkat drastis pada tahun 2016. Tercatat ada 23 pengajuan dispensasi nikah.

Panitera Muda Pengadilan Agama Kelas I A Jambi, RA Fadhila mengatakan, untuk pengajuan dispensasi nikah sampai dengan minggu ketiga Maret 2017 ini sudah mencapai 4 kasus.

"Rata-rata penyebabnya adalah hamil di luar nikah. Tapi kadang ditutupi oleh keluarganya dengan alasan menghindarkan perbuatan maksiat," kata Fadilah.

Kata Fadilah, Dispensasi nikah tersebut yakni memberikan izin bagi orang tua untuk menikahakan anaknya yang masih di bawah umur. Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwa usia nikah bagi calon mempelai laki-laki adalah minimal 19 tahun dan calon mempelai wanita minimal 16 tahun. Apabila calon mempelai dimaksud belum mencapai umur minimal sebagaimana tersebut di atas maka dapat diajukan permohonan dispensasi nikah kepada Pengadilan Agama.

Umur dibawah itu, sebenarnya tidak diizinkan. Nanun kalau alasannya jelas baru bisa diberikan dispensasi nikah, pungkasnya. (hfz)


Berita Terkait