JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pagi tadi Senin (3/4) sekitar pukul 10.00 Wib yang dipimpin oleh Hakim Arif Hidayat memutuskan menolak gugatan Pilkada Tebi dari pasangan Hamdi-Harmain.
Atas keputusan itu, Calon Bupati Sukandar berharap semua masyarakat Kabupaten Tebo menerima keputusan MK dan proses demokrasi ini.
"Alhamdulillah, kita bersyukur atas kemenangan Suka-Syahlan di MK, ini adalah kemenangan masyarakat Tebo, kita berharap , masyarakat Tebo menerima dan menghormati proses demokrasi ini" ujar Sukandar.
Sukandar juga berharap ke depan masyarakat Tebo tidak lagi terkotak-kotak dan terpecah belah dan mengajak untuk bersatu membangun Kabupaten Tebo yang lebih baik dan maju lagi.
"Kedepannya, kita berharap masyarkat Tebo tidak ada lagi terkotak-kotak maupun terpecah belah, mari bersatu dan kompak untuk membangun kabupaten Tebo yang lebih baik dan maju lagi ke depan" tuntas Sukandar.(bjg)