iklan Sejumlah warga menunggu putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait gugatan pasangan Madel-Musharsyah.
Sejumlah warga menunggu putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait gugatan pasangan Madel-Musharsyah.

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Hari ini (4/4) Mahkamah Konstitusi (MK) menggumumkan hasil keputusan pengajuan permohonan yang dilayangkan Muhammad Madel - Musharsyah di MK terkait hasil Pemilukada pada 15 febuari lalu. Hasilnya, MK menolak pengajuan tersebut tanpa pertimbangan.

Asriyadi anggota Komisioner KPU Sarolangun saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dirinya mengatakan, bahwa pengajuan pemohon tidak diterima MK karna tanpa pertimbangan karna pemohon melewati massa tenggang waktu pengajuan yang ditetapkan.

BACA JUGA : Gugatan Madel-Har Ditolak MK, CE Bilang Begini

"Iya, siang ini MK sudah membacakan putusan, hasilnya ditolak tanpa pertimbangan karna melewati massa tenggang waktu yang ditetapkan,"katanya.

BACA JUGA : Ini Komentar Musharsyah Terkait Hasil Putusan MK

Disampaikannya, bahwa KPU akan menggumumkan penetapan Bupati dan wakil bupati terpilih pada tanggal 6 april mendatang di kantor KPU Sarolangun.

"Hari kamis (6/4) nanti kita akan umumkan Bupati dan wakil Bupati terpilih di Kantor KPU,"paparnya.

Untuk diketahui, KPU sarolangun melakukan pleno penetapan pada tanggal 22 febuari lalu. Dan dalam aturan, penggajuan penggajuan tiga hari setelah ditetapkan terhitung masa kerja 3 hari masa kerja MK. Sementara pemohon mengajukan ke MK pada tanggal 27 febuari .(hnd)


Berita Terkait



add images