JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Pria berinisial FD, ditangkap anggota Satreskrim Polres Tebo. FD diamankan karena menabrakkan Bripka Taufik Alamsyah, anggota Brimobda Jambi saat unjuk rasa Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Tebo pada 22 Februari 2017 lalu.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Maruli Hutagalung, Selasa (11/4) mengatakan, pelaku ditangkap pada 10 April 2017. Kata Dia, saat ini pihaknya memburu lima pelaku lainnya.
"Saat penangkapan tidak ada perlawanan," ujar AKP Maruli Hutagalung.
Dia menjelaskan, para pelaku mendorong mobil Strada Triton BH 9255 KU warna hitam dari belakang. Saat bersamaan, pelaku FD melepaskan rem tangan sehingga mobil berjalan dan menghantam Brikade Brimob.
Karenanya, seorang anggota Brimobda Jambi yang saat itu melakukan pengamanan mengalami luka-luka dan harus dibawa ke rumah sakit di Jambi.
Akibat perbuatannya, FD akan dijerat dengan Pasal 170 Tentang Perbuatan Kekerasan terhadap orang atau barang dengan hukuman diatas 7 tahun penjara. (bjg)
