iklan Terlihat polisi menggrebek gudang perakitan senjata di Merangin.
Terlihat polisi menggrebek gudang perakitan senjata di Merangin.
JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - Radit (35) warga Desa Talang Asal dan Jaulin alias Abah (57) warga Kota Jambi, kini mendekam di balik jeruji besi. 
 
Keduanya ditangkap anggota Polsek Lembah Masurai dalam rangkaian penggerebekan gudang senjata api rakitan di Desa Talang Asal, Kecamatan Lembah Masurai, Rabu (12/4). 
 
Kapolsek Lembah Masurai, Iptu Ismail, mengatakan, penggerebekan ini bermula ketika aparat mendapat informasi pelaku Radit ingin menawarkan Senpi rakitan laras pendek kepada Saidal warga Dusun Sungai Tebal.
 
Informasi ini lantas dikembangkan dengan mendatangi TKP. Sesampainya di TKP, akhirnya aparat mengamankan Radit beserta barang bukti.
 
Dari hasil interogasi, Radit mengakui kalau Senpi tersebut didapatnya dari Abah, yang kebetulan masih berada di Desa Talang Asal.
 
Tak beberapa lama kemudian, akhirnya Abah pun turut diamankan beserta barang bukti lain berupa Sajam dan peralatan yang digunakan untuk merakit Senpi.
 
"Sekarang kedua tersangka masih ditahan. Kasus ini masih dikembangkan," sebutnya. (amn) 

Berita Terkait