JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - Tim Satgas Operasi Pekat Polres Merangin, Selasa (18/4) sekitar pukul 05.00 WIB, menangkap tiga penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pelaku yakni Haris (37) warga Desa Mampun, Kecamatan Tabir. Dia ditangkap di Desa Koto Rayo Kecamatan Tabir. Barang bukti yang diamankan yakni satu unit mboil Suzuki Carry yang didalamnya berisi tujuh jerigen kapasitas 33 liter solar, yang diduga akan dijual ke pelaku Peti.
Kemudian Mujiono (23) warga Desa Muaro Jernih Kecamatan Tabir Ulu dan Bay (40) warga Kelurahan Mampun Kecamatan Tabir. Dua pelaku ini juga kedapatan menyimpan BBM Ilegal jenis Solar di dalam mobilnya masing-masing yakni Suzuki Carry dan Isuzhu Panther.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Alhajat, saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Kata Dia, saat ini para pelaku masih ditahan di Mapolres Merangin.
"Dari para pelaku ini kita berhasil menyita Solar seberat 1,5 ton yang kami duga keras akan dijual ke pelaku Peti," ungkap Kasat. (amn)
