iklan Satreskrim Polres Bungo saat melakukan press release penangkapan pelaku sabung ayam beserta barang bukti di Halaman Polres.
Satreskrim Polres Bungo saat melakukan press release penangkapan pelaku sabung ayam beserta barang bukti di Halaman Polres.

JAMBIUPDATE.CO, MUARABUNGO - Satreskrim Polres Bungo, Senin (17/4) sekitar pukul 16.00 WIB, mengerebek lokasi sabung ayam di Dusun Embacang Gedang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas. Lima pelaku diamankan. 

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Afrito M Macan mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang resah akibat maraknya judi sabung ayam di wilayah itu, setelah melakukan pengintaian, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
 
"Kita mendapatakan laporan dari masyarakat terkait maraknya perjuadian sabung ayam di wilayah itu, selanjutnya kita langsung bergerak dan melakukan penggerebekan, hasilnya kita berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti," ucap Afrito, Rabu (19/4).
 
Dikatakannya, lima orang yang berhasil diamakan tersebut bernama Andri Junaidi (28), Hambali (41), Ardi Yamsah (28) warga Dusun Embacang Gedang, dan Donri (32) warga Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bathin III, dan Katimin (51) warga Rimbo Bujang. (ptm)
 

Berita Terkait