iklan Pengemudi ojek online. (Fadli/Metropolitan/JawaPos.com)
Pengemudi ojek online. (Fadli/Metropolitan/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO, BATAM - Tidak memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 26/2017, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam  dengan tegas melarang armada angkutan berbasis aplikasi atau online beroperasi. Larangan itu terhitung mulai hari ini, Kamis (1/6).

"Mereka tidak boleh beroperasi sementara waktu, hingga memenuhi persyaratan dan prosedur yang tertuang dalam Permenhub nomor 26 tahun 2017," kata Kepala Dishub Batam, Yusfa Hendri, seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), Kamis (1/6).

Di Batam saat ini terdapat enam aplikasi untuk ojek online. Yakninya, Wakjek, Gojek, Grab, Tripi, Indotiki dan Uber. Semua moda transportasi itu diminta harus memenuhi beberapa prosedur jika ingin beroperasi kembali. Seperti diketahui, angkutan harus memiliki badan usaha, mengikuti uji kir, dan memiliki kartu pengawasan.

Selain itu, angkutan jaringan ini juga harus mengurus plat angkutan khusus, sebagai salah satu persyaratan beroperasi. "Sebagai penanda mereka angkutan jaringan," ujarnya.

Diterangkan Yusfa, pertumbuhan angkutan jaringan di Batam cukup signifikan. Hingga saat ini setidaknya 900 motor dan 100 mobil telah bergabung dengan perusahaan angkutan online. "Itu jangka waktu kurang dari satu minggu," sebutnya.

Sementara itu, salah seorang anggota Gojek, Burhan menuturkan kesempatan untuk bergabung di Gojek dipilih karena, saat ini masih menunggu proyek dari Malaysia. "Sembari nunggu waktu berangkat, saya ngojek online dulu," kata pria yang pernah bekerja di bagian Migas ini.

Dia mengaku keberatan dengan adanya larangan beroperasi tersebut. Banyak dari pelanggan juga keberatan larangan Gojek tersebut. "Terserah sajalah, kami tunggu saja," ungkapnya. (cr17/iil/JPG)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images