iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, LUBUKLINGGAU - Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria bernama Iwan Setiawan (30) di sebuah rumah di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan pada Sabtu (27/5) lalu. Dia adalah pelaku penyebaran foto bugil anak-anak di sebuah website yang dikelolanya.

Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan, mulanya mereka mendapat laporan dari Kepolisian Jerman bahwa pelaku ini menyebarkan foto anak di bawah umur di website. "Di web itu terdapat foto bugil wanita dan anak-anak dari berbagai negara, kemudian Kepolisian Jerman melacak bahwa IP pelaku ini ada di Indonesia," kata dia di Mabes Polri, Selasa (30/5).

Menurut dia, Kepolisian Jerman mendapati foto anak di bawah umur di web itu. Lalu disampaikan ke Polri. Dari Polri kemudian dilacak pelakunya ada di Lubuk Linggau.

"Menurut pengakuan pelaku, foto-foto itu dia dapatkan dari internet juga dan dicrop. Kemudian diupload," paparnya.

Dari situ, pelaku kata dia bisa mendapatkan keuntungan minimal Rp 3 juta perbulan. "Dari situs www.modis.ml itu pelaku meraup keuntungan. Karena dengan banyaknya orang yang masuk ke situsnya, maka Google memasang iklan, dan dari situlah keuntungannya," sambung dia.

Untuk kesehariannya, pelaku kata Fadil hanyalah pedagang gorden. Tapi seraya menjual gorden, pelaku juga mengelola situs porno itu.

Atas perbuatannya, pelaku langsung dibekuk petugas. Dia juga dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  (elf/JPG)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images