iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Video tindakan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan salah seorang oknum pegawai Puskesmas Mestong Kabupaten Muarojambi beredar heboh di Media Sosial 2 hari belakangan ini.

Wakil ketua DPRD Muarojambi Edison, mengatakan, bila memang benar terbukti oknum PNS tersebut melakukan pungli, bisa diberikan sanksi tegas, dari penundaan kenaikan pangkat sampai dinon laktifkan sementara.

"Sebab jelas diatur dalam UU maupun peraturan pemerintah sebagai abdi negara kita dilarang melakukam praktek pungli," tuturnya.

Dirinya pun menegaskan bahawa tidak ada biaya yang harus dibayarkan dalam kepengurusan surat kematian.

"Karena dari mulai surat kartu keluarga, akta kelahiran maupun akta kematian yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan catatan sipil itu semua nya gratis," pungkasnya. (era)


Berita Terkait



add images