JAMBIUPDATE.CO, JAMBI DPRD Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna dengan agenda Tanggapan Dewan terhadap Pandangan Gubernur Jambi atas Ranperda Inisiatif DPRD tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan DPRD Provinsi Jambi.
Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (18/7), rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Syahbandar, dihadiri oleh Wagub Jambi Fachrori Umar.
Jawaban dan tanggapan dari Dewan disampaikan oleh H.Hasan Ibarahim S.Pdi sebagai juru bicara.Dia mengatakan,bahwa UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan tegas menyatakan penyelenggaraan pemerintah daerah dilaksanakan secara bersama-sama oleh DPRD dan kepala daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang keduanya diberi amanat mandat oleh rakyat, untuk melaksanakan urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah.
Tolok ukur keberhasilan DPRD dalam menjalankan amanat rakyat, tidak terlepas dari sumber daya manusia, integritas, dan kredibilitas pimpinan dan anggota DPRD. Untuk menunjang hal tersebut, perlu dilakukan koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar terjalin hubungan baik,harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain,ujar Hasan Ibrahim.
Pola pikir inilah yang kemudian melandasi lahirnya peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Berdasarkan pokok-pokok pikiran tersebut, DPRD Provinsi Jambi mengajukan Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Jambi tentang kedudukan protokloler dan keuangan anggota DPRD sebagai upaya menjalankan perintah dan amanah peraturan perudang-undangan yang mengatur tentang hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, pungkasnya. (*/wan)