JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Kabag Kepegawaian dan Keuangan Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi, Dr Ir Eliyanti, dibebaskan. Dia menghirup udara bebas setelah ditahan di Lapas Anak di Sungai Buluh, Muarabulian, sejak April 2014 lalu.
Terpidana kasus korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Program Studi Pendidikan Dokter Unja 2006-2009, ini dibebaskan karena Permohonan Peninjauan Kembali (PK) nya, dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Ramli Taha, selaku penasehat hukum Eliyanti, saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Kata Dia, dirinya sudah menerima petikan putusan PK pada Jumat (25/8) lalu. Kliennya keluar dari Lapas, Senin (28/8) sekitar pukul 15.30 WIB.
Sudah bebas, selaku pensaehat hukum Saya sudah menerima putusan Peninjauan Kembali, ujar Ramli Taha yang juga Ketua HKK Provinsi Jambi ini, kepada wartawan.
Diberitakan sebelumnya, dalam putusan kasasi Eliyanti dijatuhkan dengan hukuman selama enam tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta subsidair penjara enam bulan, pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 606,258 juta lebih subsidair penjara dua tahun.
Putusan ini 4,5 kali lebih berat dari hukuman di Pengadilan Tipikor Jambi, yang menjatuhkan penjara satu tahun dan satu bulan, pidana denda Rp 50 juta subsidair penjara selama dua bulan, pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 660 juta lebih.
Terpidana lainnya dalam kasus ini yakni, Mantan Rektor Unja Kemas Arsyad Somad. Dia divonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, dengan hukuman pidana 13 bulan penjara. Beliau juga sudah menjalani masa hukuman. (pds/cr1)
