iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO Adi Syam, mantan Pjs Kades Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, masih ditahan. Tersangka kasus dugaan korupsi dana Tanah Kas Desa (TKD), ini terancam 20 tahun penjara.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo, Zainal Mutaqin. Saat ini, kata Dia, pihaknya masih memeriksa berkas perkara yang kemungkinan masih ada yang kurang.

Namun, lanjutnya, penyidik Polres Polres Sarolangun sudah menjerat tersangka 3 pasal, yakni Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

"Tersangka diancam minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar," terang Zainal Mutaqin, didampingi Kasi Intel, Rosandi, Selasa (29/8).

Dalam kasus ini, Zainal menyebutkan kerugian negara yang timbulkan sebesar Rp115 juta. Tersangka menikmatinya secara berkala.

"Tersangka ini mencairkan dana TKD sebanyak 8 kali pencairan dengan total Rp115 juta tanpa musyawarah dan dinikmati sendiri," jelasnya.

Untuk diketahui, tersangka ditangkap anggota Satreskrim Polres Tebo. Kasusnya saat Dia menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Desa Sungai Alai tahun anggaran 2014-2015. (bjg)


Berita Terkait



add images