JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Sidang dengan agenda pembelaan terdakwa Wenzirman, mantan Kepala Sekolah dan Derisnel Bendahara SMAN 2 Kota Jambi, diwarnai isak tangis.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (30/8). Keduanya diadili terkait dugaan korupsi pembangunan RKB di SMAN 2 Kota Jambi tahun 2013.
Pihak keluarga yang hadir di persidangan tak mampu menahan air mata ketika mendengar terdakwa membacakan pembelaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha.
Dihadapan mejalis hakim, terdakwa Derisnel meminta pertimbangan hakim mengingat dirinya adalah kepala keluarga. Uang yang disangkakan tidak ia nikmati, melainkan dikendalikan sang kepala sekolah.
Kata Dia, uang itu digunakan untuk membayar pajak sebesar Rp100 juta, Bimbingan Konseling Rp23 juta, Pembayaran Honor Rp28,8 juta, gaji Satpam Rp 12,35 juta, honor guru Rp12,6 juta, pembelian pintu alumunium Rp5,2 juta dan upah tukang sebesar Rp5,8 Juta.
Atas dasar itu agar yang mulia memberikan hukuman yang seadil-adilnya atas kelalaian dan kekhilafan Saya, ungkap Derisnel yang disambut isak tangis keluarganya di persidangan. Hal senada juga diungkapkan terdakwa Wenzirman.
Setelah pembacaan nota pembelaan, jaksa tetap pada tuntutan semula. Penasehat hukum terdakwa tetap pada Pledoi-nya. Sidang ditunda dan dilanjutkan dengan sidang vonis pada Senin (4/9) mendatang.
Diketahui, anggaran pembangunan RKA di SMN 2 Kota Jambi ini senilai Rp2,1 miliar. Dari audit, kerugian negara mencapai Rp415.103.950. (cr1)
