JAMBIUPDATE.CO, SUNGAI PENUH - Ari (17), warga Koto Teluk, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, yang merupakan terdakwa kasus penusukan terhadap Dendi (22) warga Sungai Deras, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, hingga meninggal dunia, dan Dino luka-luka pada (31/7) yang lalu, divonis 10 Tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negri Sungai Penuh.
Sidang kasus pembunuhan yang digelar pada Senin (04/09) sekira pukul 10.30 wib tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Majlis Hakim, Dedi Kuswara, beserta anggota. Majlis Hakim menilai, terdakwa Ari secara sah dan meyakinkan telah melakukan penusukan terhadap Dua orang warga Desa Sungai Deras. "Menjatuhkan vonis 10 Tahun penjara," kata Dedi Kuswara.
Dalam sidang itu majelis hakim mengungkap, tidak ada hal yang meringankan untuk terdakwa Ari. Sementara dasar hakim menjatuhkan vonis 10 tahun, karena sesuai undang-undang, hukuman terberat bagi anak di bawah umur adalah 10 tahun penjara. Vonis hakim ini, sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya. "Kita menerimanya, karna sudah sesuai dengan tuntutan," ujar Rido, JPU Kejari Sungai Penuh.
Sementara itu penasehat hukum terdakwa Ari, setelah mendengarkan putusan tersebut, masih mikir-mikir dulu, apakah akan menerima atau melakukan banding. "Kita mikir-mikir dulu, karna masih ada waktu 7 hari," singkatnya.
Pantauan dilapangan, sidang tersebut mendapat perhatian khusus dari Polres Kerinci. Dikarenakan, keluarga korban tidak terima degan hasil keputusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Pada saat persidangan, keluarga korban yang hadir berada di luar ruangan sidang, juga memaksa masuk ke ruang sidang. Namun, berhasil di amankan oleh personil Dalmas Poles Kerinci.(adi)