JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Fitriadi (39) dibekuk anggota Satresnarkoba Polresta Jambi.Warga Lorong Gardu Perumnas, Kelurahan Jelutung, Kota Jambi, ini tertangkap tangan membawa satu paket ganja.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, membenarkan penangkapan ini.
"Minggu (3/9) sekitar pukul 23.00 WIB di Lorong Gardu Perumnas," ujar Brigpol Alamsyah Amir, kepada wartawan di Mapolresta Jambi, Selasa (5/9).
Kata Alam, barang bukti diapati di kantong celana sebelah kiri. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polresta Jambi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 thn 2009. (pds)