JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Sedikitnya lima pengedar narkoba diamankan. Dua diantaranya ternyata mantan pegawai Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Lembaga Pemasyarakatan.
Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol M Toha Suharto mengatakan, tiga pengedar diamankan 31 Agustus 2017 lalu di kawasan Pijoan, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi. Ketiganya yakni NY (28), RR (28), dan WW (34).
Menurutnya, R merupakan mantan pegawai BNNP Jambi. Dia bekerja sekitar 2 tahun. Diduga, selama bekerja, Dia belajar bagaimana cara agar lolos dalam mengedarkan narkoba.
W merupakan merupakan ASN Lapas, ujar Brigjen Pol M Toha Suharto.
Kata Dia, ketiganya diamankan saat penggerebekan sekitar pukul 19.00 WIB di salah satu rumah yang berlokasi di Jalan Jambi-Muara Bulian, tepatnya di Km 22, RT 06 Kelurahan Pijoan.
Setelah penggeledahan ditemukan barang bukti sabu-sabu yang telah dikemas dalam berbagai ukuran, satu paket ganja, serta uang tunai Rp 3,8 juta.
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan 739,322 gram, jelasnya.
Sebelumnya, pada 8 Agustus 2017 anggota BNNP juga menangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Keduanya adalah OS (24) dan TM (39), warga Sengeti, Kabupaten Muarojambi.
Mereka ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB saat membawa 1,211,477 gram sabu melalui jlaur sungai dari Pulau Kayu Aro, Kabupaten Muarojambi ke Kota Jambi.
Penangkapan dilakukan di Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, jelasnya.(pds)
