iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK Kasus penyelundupan barang impor sebanyak 22 koli, ditingkatkan ke penyidikan. Anggota Polres Tanjabtim juga sudah mengantongi pemilik barang ilegal tersebut.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Marinus Marantika Sitepu, mengatakan, dari diintrogasi terhadap sopir mobil yang membawa barang ilegal itu membeberkan pemilik barang.

Kasus barang selundupan telah kita tingkatkan ke penyidikan. Identitas pemilik barang berinisial AW, ungkap AKBP Marinus Marantika Sitepu.

Sayangnya, Kapolres enggan menyebutkan lebih detail terkait identitas pemilik barang selundupan berinisial AW tersebut. Dalam hal ini Kapolres hanya menyebutkan, bahwa AW berdomisili di Kota Jambi.

Demi kepentingan penyidikan, kita belum dapat menjelaskan identitas AW, yang jelas AW ini tinggal di Kota Jambi, tandasnya.

Sekedar diketahui, barang bukti diamankan jajaran Polres Tanjab Timur, Senin (4/9) dinihari saat dalam perjalanan menuju Kota Jambi, tepatnya di Desa Lambur, Kecamatan Muarasabak Timur dengan menggunakan mobil L300 dengan nomor Polisi BH 9029 GD dan BG 9418 NB. (oni)


Berita Terkait



add images