JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Beberapa fraksi DPRD Provinsi Jambi mempertanyakan soal penganggaran alat berat sesuai yang tertuang dalam RAPBD Pemprov Jambi 2018.
Pasalnya, dalam Perda RPJMD 2016-2021 diputuskan membeli alat berat untuk 3 wilayah. Dan pengelolaanya dilakukan Dinas PUPR Jambi.
Namun, pada penganggaran 2017-2018 pengadaan alat berat berubah dalam bentuk belanja bantuan keuangan pemerintah kabupaten/kota dalam komponen belanja tak langsung sebesar Rp 63 miliar tahun 2017 dan 37,4 miliar tahun 2018.
Itu dipertanyakan oleh Fraksi Gerindra dan Fraksi Bintang Keadilan dalam pandangan umum fraksi saat paripurna DPRD Provinsi Jambi, Jumat (15/9). Mereka mempertanyakan soal janji Zola untuk pengadaan alat berat pada tiap kecamatan.
Seperti yang disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Gerindra, Chairil. Pertanyaan kami apa yang mendasari terjadinya perubahan pada pelaksanaan RPJMD yang telah ditetapkan dalam sebuah keputusan bersama itu, mengingat perubahan Perda tentu melalui mekanisme pembahasan sebuah Perda dan sebuah peraturan kepala daerah tidak harus bertentangan dengan Peraturan lebih tinggi, apalagi substansinya mengalami perubahan mendasar, yaitu alat berat yang seharusnya menjadi aset provinsi, namun kemudian berubah menjadi milik Pemda. Belum lagi persoalan operasional, pengawasan, pemanfaatan dan pengelolaanya, terang Chiaril.
Senada dengan hal tersebut, Supriyanto, Juru Bicara Fraksi Bintang Keadilan, juga menyorot soal rencana hibah dana alat berat. Menurut Fraksi ini, alokasi sebesar Rp 33 miliar atau 2 eskavator per satu kabupaten, sudah berubah dari RPJMD.
Di RPJMD dijelaskan pos pembiayaan pengadaan alat berat melalui belanja modal, bukan bantuan keuangan. Apakah ini tidak akan berdampak secara hukum, sejauh mana kajian yang dilakukan Pemprov, tuturnya. (fth)