iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua remaja warga Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat, dibekuk anggota Polsek Tungkal Ulu. Keduanya berinisial MKS (16) dan EK (16). Mereka terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
 
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, keduanya dibekuk Jumat (15/9) sekitar pukul 19.30 WIB.
 
"Mereka ditangkap di KM 2,5 Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi.
 
Menurutnya, penangkapan kedua remaja tanggung ini berdasarkan laporan korban dengan nomor LP /B- /IX/2017/JBI/RES TJBBRT/SPKT tertanggal 11 September 2017. Dimana, korban kehilangan motornya saat diparkir di samping SMA 2 Desa Dataran Kempas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat.
 
Setelah menerima laporan korban, anggota Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu, melakukan penyelidikan. Akhirnya, sekitar pukul 19.00 WIB, keberadaan keduanya diketahui dan dilakukan penangkapan.
 
Barang bukti diamankan yakni satu kunci T, satu ransel warna Abu-abu merek Daucoor dan uang tunai Rp1 juta hasil penjualan sepeda motor Yamaha V-Ixion BH 4453 OC yang dicuri tersangka.(pds)

Berita Terkait



add images