JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini, Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin, Yunasril dan Oga Pales, kembali menjalani persidangan, Selasa (19/9) di Pengadilan Tipikor Jambi.
Dalam sidang ini terungkap bawah pekerjaan yang dilakukan terdakwa merugikan negara karena tidak sesuai volume. Ini diketahui dari keterangan skasi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Andi Aprizon selaku dari Dinas PU Merangin.
Dalam keterangannya saksi ahli menyampaikan ada dua kesimpulan terkait temuannya. Pertama, terdapat kekurangan volume pekerjaan dan kedua pekerjaan sama sekali tidak terlaksana.
Kekurangan volume terdiri dari tujuh item yang terdapat pada bangunan pendopo dan bangku penonton terdapat lima item . Dengan nominal kekurangan Rp92 juta, ujarnya.
Selain itu, kata Dia, temuannya tidak terlaksananya pemasangan keramik, tapak pondasi dan garis lapangan yang tidak dibuat. Kerugiannya mencapai Rp59 Juta.
Untuk diketahui kasus stadion mini ini bergulir setelah Kejaksaan Negeri Merangin menemukan indikasi korupsi. Setelah diperiksa dan diaudit BPK, ditemukan kerugian negara sekitar Rp285 juta dalam dua kegiatan tersebut.
Sidang ini akan dilanjutkan pada Rabu (27/9) mendatang dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (cr1)