JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - DPRD Provinsi Jambi mendorong Pemerintah Provinsi Jambi untuk terus mengupayakan penarikan kendaraan dinas mantan pejabat yang belum dikembalikan.
Dari jumlah total 20 untuk kendaraan dinas roda empat, hingga saat ini masih tersisa dua unit kendaraan dinas roda empat yang belum dikembalikan.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Poprianto, mengatakan, memang dalam penarikan kendaraan dinas tersebut terlebih dahulu harus disurati secara baik-baik atau persuasif. Tapi kalau memang persuasif tidak mempan, memang harus ditarik paksa.
"Karena itu aset pemerintah. Apapun kondisinya, meskipun sudah rusak berat, karena itu kewajiban Pemda. Kecuali memang sudah hilang. Kita mendorong tindakan penarikan paksa," katanya, Senin (16/10).
Dijelaskannya, dengan adanya aset daerah yang belum bisa selesai dengan baik, ini akan berdampak pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Tidak akan tuntas dan tidak akan dianggap bersih jika masalah aset belum tuntas," pungkasnya. (wan)
Dari jumlah total 20 untuk kendaraan dinas roda empat, hingga saat ini masih tersisa dua unit kendaraan dinas roda empat yang belum dikembalikan.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Poprianto, mengatakan, memang dalam penarikan kendaraan dinas tersebut terlebih dahulu harus disurati secara baik-baik atau persuasif. Tapi kalau memang persuasif tidak mempan, memang harus ditarik paksa.
"Karena itu aset pemerintah. Apapun kondisinya, meskipun sudah rusak berat, karena itu kewajiban Pemda. Kecuali memang sudah hilang. Kita mendorong tindakan penarikan paksa," katanya, Senin (16/10).
Dijelaskannya, dengan adanya aset daerah yang belum bisa selesai dengan baik, ini akan berdampak pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Tidak akan tuntas dan tidak akan dianggap bersih jika masalah aset belum tuntas," pungkasnya. (wan)