iklan Ilustrasi (Dok. JawaPos.com)
Ilustrasi (Dok. JawaPos.com)

JAWAPOS.COM- Densus 88 menangkap dua pria diduga terlibat kasus pembakaran Mapolres Dharmasraya, Sumatera Barat pada Minggu (12/11) lalu. Kedua pria itu bernama Suprapto alias Umar alias Hamzah (27) dan Giovani Rafli alias Gio alias Abdullah alias Gundul (24).

"Suprapto ditangkap pada Senin (13/11) di Jalan Lingkar Bandara Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kadiv Humas Irjen Pol Setyo Wasisto dalam keterangan tertulis kepada JawaPos.com, Jakarta, Jumat (17/11).

Setyo menjelaskan, keterlibatan Suprapto pada pembakaran Polres Dharmasraya, adalah pembelian busur panah dan anak panah secara online melalui rekening miliknya. Dia juga dengan sengaja menyediakan tempat untuk melakukan latihan seperti memanah, menembak dengan senapan angin, dan latihan fisik lainnya di perkebunan karet tempatnya bekerja.

"Pemuda kelahiran Aceh itu turut serta dalam perencanaan aksi terorisme dengan sasaran target kantor-kantor polisi seperti Mako Brimob Pamenang, Polsek Payakumbuh, dan Polres Darmasraya," ungkap Setyo.

Bahkan, Suprapto telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak akhir tahun 2015, terkait dengan kelompok terorisme wilayah Pekan Baru yang berencana melakukan aksi terorisme di akhir tahun 2015 dan awal tahun 2016 yang disebut dengan Konser Ujung Tahun.

Polisi menjerat Suprapto dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Terduga pembakaran lainnya yang diringkus yakni bernama Giovani, dia diamankan aparat di area parkir samping SMAN 1 Jalan Srisudewi RT 06/ RW 12, Kelurahan Pasir Putih, Rimbo Tengah, Muaro Bungo, Jambi Senin (13/11) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Dia (Giovani) ikut membahas aksi terorisme bersama Eka dan Enggria yang tewas pada saat kejadian," ujar Setyo.

Dalam pertemuan sebelum melakukan aksi pembakaran, Giovani sempat memberikan motivasi dan semangat kepada pelaku aksi terorisme Eka untuk tetap meneguhkan niatnya dan tidak ragu, karena aksi tersebut menurutnya akan dibalas dengan surga.

"Giovani kita kenakan Pasal 15 juncto Pasal 6 dan atau Pasal 15 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme," jelas Setyo.

(cr5/JPC)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images