JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi melaksanakan pemindahan 32 orang narapidana dari wilayah Pemasyarakatan Jambi ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan sebagai langkah strategis dalam rangka penguatan keamanan dan ketertiban Pemasyarakatan, khususnya dalam penanganan narapidana kategori high risk.
Kebijakan pemindahan ini merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) melalui proses pemetaan tingkat risiko serta penerapan manajemen risiko yang terukur dan berkelanjutan. Seluruh narapidana yang dipindahkan telah melalui proses asesmen dan klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Jelang Tahun Baru, Warga Bungo Keluhkan BBM Langka dan Mahal
Selain aspek pengamanan, pemindahan narapidana juga bertujuan untuk mengurangi tingkat overcrowding melalui kebijakan pemindahan dan redistribusi hunian secara proporsional, sehingga tercipta kondisi Lapas dan Rutan yang lebih aman, tertib, dan kondusif dalam mendukung pelaksanaan pembinaan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
BACA JUGA: Hutama Karya Catat 130 Ribu Kendaraan Melintas di JTTS pada Hari Natal 2025
“Pemindahan narapidana ke Nusakambangan ini merupakan langkah strategis dan terukur dalam rangka memperkuat keamanan dan ketertiban Pemasyarakatan. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mitigasi risiko gangguan kamtib serta penataan hunian warga binaan agar proses pembinaan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan,” tegas Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi.
Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan prosedur pengamanan yang ketat serta koordinasi dan sinergi antarpetugas, sehingga seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar.(*)
