jpnn.com, PRABUMULIH - Mi, 46, warga Jl Kebun Duren, Kecamatan Prabumulih Barat, terpaksa berurusan dengan polisi.
Pasalnya, pria tersebut telah mencabuli seorang siswi kelas III SD, yang menjadi langganan ojeknya.
Korban, Bunga, 9, nama samaran, seorang anak yatim. Perbuatan bejat itu terjadi di rumah korban di Kelurahan Mutang Tapus, Senin (20/11) siang.
Kepada jajaran Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Prabumulih, tersangka mengaku khilaf.
Sudah dua kali aku melakukannya Pak, ucap tersangka, kemarin (21/11).
Kejadian kedua, 20 November, pukul 11.30 WIB. Seperti biasa, dia datang ke rumah korban untuk menjemput dan mengantarkan langganannya itu ke sekolah.
Waktu tersangka tiba, korban sedang nonton televisi (TV). Barulah sekitar pukul 12.00 WIB, korban mandi. Melihat tubuh korban berbalut handuk, muncul pikiran mesum di kepala tersangka.
"Pintu rumahnya langsung saya tutup. Dia (korban, red) saya gulingkan di tempat tidur di ruang tengah," beber tersangka.
Pengakuannya, belum sempat melakukan pencabulan, dia pun mengalami ejakulasi dini. Rupanya, dua bulan lalu, tersangka pernah melakukan pencabulan serupa terhadap korban.
Apes, aksi keduanya ini terbongkar. "Setelah selesai, saya buka pintu, tiba-tiba pak RT dan warga lain datang," cetusnya sembari menundukkan kepala.
Dia beralasan tega melakukan perbuatan itu karena sudah tiga hari tidak mendapatkan jatah dari istrinya.
Kanit PPA Polres Prabumulih, Ipda Usmantoro, membenarkan telah menahan tersangka. "Setelah dapat laporan dari pak RT, petugas piket langsung mengamankan tersangka," jelasnya. Tersangka akan dijerat UU Perlindungan Anak. (chy/ce3)
Sumber: www.jpnn.com
