iklan Ilustrasi barang bukti suap. KPK hingga kini masih menelusuri ihwal dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus pembahasan APBD (DERY RIDWANSAH/JAWA POS.COM)
Ilustrasi barang bukti suap. KPK hingga kini masih menelusuri ihwal dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus pembahasan APBD (DERY RIDWANSAH/JAWA POS.COM)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi, Selasa (28/11).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mereka ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.

Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi, Saipudin (SAI) dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arfan (ARN) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Sementara SAI (Saipudin) dan ARNŽ (Arfan) di Rutan KPK," kata Febri kepada awak media, Kamis, (30/11). 
Ž
Sementara Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik (EWM) di Rutan KPK yang berada di gedung lama (C-1), HR Rasuna SaidŽ, Kuningan, Jakarta. Sedangkan Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono (SUP) di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya, Guntur.

Adapun keempatnya rampung menjalani pemeriksaan pada Kamis dini hari. Menggenakan rompi kebesaran KPK, mereka langsung Ždigiring petugas.

Setidaknya ada 16 orang yang berhasil diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) Selasa kemarin. 12 diantaranya ditangkap di Jambi dan 4 orang di Jakarta.

Keenam belas orang itu selain Supriyono, Arfan, Saipudin, dan Erwan Malik, yakni, Anggota DPRD Jambi Nurhayati (NUR).

Lalu Fauzi alias Atong (ATG) yang notabene anak buah SAI, Dheny Ivan (DHI) dan Wahyudi (WYD) selaku anak buah ARN, Geni Waseso Segoro (GWS) dari pihak swasta, staf di Dinas PUPR Provinsi Jambi Rinie (RNI), Surip (SRP) selaku sopir SUP dan Otong (OTG) selaku supir ARN.

Kemudian, Wasis (WSS) Kepala UPDT Alat dan Perbekalan Provinsi Jambi, Kepala Perwakllan Provinsi Jambi di Jakarta Amidy (AMD), Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra (VRL) dan Asrul (ASR) dari pihak swasta.

Dari OTT terkait "uang ketok" APBD Jambi 2018 itu setidaknya tim KPK mengamankan Rp 4,7 miliar. Adapun uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah tempat.

"Yang di dalam dua koper isinya 3 miliar. Yang di plastik hitam gabungan dari 400 juta ditemukan di lokasi di dekat restoran. Dan 1,3 ditemukan di rumah SAI (Saipudin, Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin)," beber Febri.

(dna/JPC)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images