iklan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Kepala BNN Komjen Budi Waseso dalam pengungkapan penangkapan banda sabu di provinsi Aceh (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Kepala BNN Komjen Budi Waseso dalam pengungkapan penangkapan banda sabu di provinsi Aceh (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram pada Rabu (10/1). Barang haram tersebut diketahui dikirim dari Penang, Malaysia, ke Aceh Timur.

Pengungkapan dilakukan setelah Bea Cukai mencurigai aktivitas mencurigakan salah satu kapal di tengah laut. Oleh karena itu petugas patroli Bea Cukai melakukan pengejaran sampai daerah Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, para pelaku diketahui menyelundupkan sabu ini menggunakan jalur sungai. Pengejaran dilakukan aparat dengan menggunakan speedboat.

"Aparat Bea Cukai melakukan pelacakan dan pengajaran sehingga bisa mencapai di daerah Idi layuk Aceh Timur menggunakan Speedboat Bea Cukai 15021," ungkap Sri di kantor Dirjen Bea dan Cukai Pusat, Pisangan Lama, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (19/1).

Setelah para pelaku masuk ke sungai dan daerah pemukiman warga, petugas Bea Cukai berkordinasi dengan BNN melakukan pengejaran.

Pada hari Rabu (10/1) pengejaran mengarah ke desa Bagog, kecamatan Darul Alam, kabupaten Aceh Timur. Sekitar pukul 5:45 WIB, kata Sri Mulyani, petugas berhasil meringkus tersangka HR di rumahnya, dengan barang bukti 19 bungkus sabu yang dimasukan kedalam karung.

"Tersangka HR ditangkap berikut barang bukti 19 bungkus sabu yang dikemas menggunakan karung," ujar Sri.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap HR, petugas kembali berhasil menangkap tersangka AM yang berperan sebagai pemberi sabu kepada HR.

Setelah dua orang ditangkap petugas melanjutkan pengejaran sampai kecamatan Nurussalam, kabupaten Aceh Timur. Dari pengejaran ini petugas berhasil mengamankan tersangaka ketiga berinisial JN di rumahnya.

"Petugas melakukan penindakan dengan menangkap tersangka JN di rumahnya di desa Bantayan," pungkas Sri.

Terakhir tersangka yang berhasil ditangkap adalah SN yang berperan sebagai pengirim sabu dari tersangka JN menuju HR. Keempat pelaku ini, sekarang mendekam di rumah tahanan BNN guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Para pelaku dituntut dengan pasal 112 dan 114 Kitan Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyalahgunaan dan peredaran narlotika dalam jumlag besar, dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati. (sat/JPC)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait