JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Guna menjaga stabilitas keamanan daerah serta mencegah berbagai potensi pelanggaran keimigrasian, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan Radikalisme .Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Provinsi Jambi.
Berdasarkan data Imigrasi, saat ini terdapat 451 orang asing yang tercatat tinggal di Provinsi Jambi. Rinciannya, 268 orang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jambi, 122 orang di Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, 33 orang di Kantor Imigrasi Kerinci, dan 28 orang di Kantor Imigrasi Bungo.
BACA JUGA: Hasil Sidak Satgas Pangan dan TPID ke Pasar Angso Duo Jelang Nataru : Harga Relatif Stabil
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Hubertus Hence, menegaskan bahwa pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan kerja sama lintas sektor.
“Pengawasan warga negara asing, termasuk habib maupun WNI yang telah menjadi WNA, tidak bisa ditangani imigrasi saja. Ada kewenangan instansi lain, seperti Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU),” ujar Hubertus.
BACA JUGA: Peringati Hari Ibu ke-97, DP3AP2 - BKOW Selenggarakan Rangkaian Bakti Sosial, Forum Puspa Dikukuhkan
Imigrasi Jambi secara aktif melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait keberadaan dan aktivitas orang asing melalui patroli rutin, operasi gabungan, serta pemeriksaan administratif izin tinggal, termasuk pengecekan overstay.
Selain itu, pihaknya juga menggandeng hotel dan penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA yang menginap sebagai langkah deteksi dini.
“Kami meminta data dari hotel-hotel agar setiap WNA yang menginap dapat terpantau. Ini penting untuk pencegahan sejak awal,” katanya.
BACA JUGA: Mantan Kadisdik Jambi dan Dua Lainnya Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi DAK
Dalam pelaksanaan pengawasan, Imigrasi Jambi mengoptimalkan peran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga Kesbangpol.
Koordinasi lintas instansi ini dinilai efektif dalam mengantisipasi berbagai potensi penyimpangan, termasuk penyebaran paham radikal.
“Jika ditemukan indikasi paham menyimpang, akan ada rekomendasi dari dinas teknis untuk kami tindak lanjuti sesuai ketentuan. Contohnya di Kerinci, koordinasi Timpora berjalan sangat baik sehingga potensi gangguan dapat diantisipasi lebih awal,” jelas Hubertus.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Afrianto, menekankan bahwa pengawasan keimigrasian juga difokuskan pada pencegahan TPPO melalui Program Desa Binaan Imigrasi.
BACA JUGA: Debit Sungai Naik Drastis, Longsor Landa Belasan Titik Jalan di Kabupaten Bungo
“Di desa binaan, kami menempatkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) sebagai ujung tombak edukasi dan sistem peringatan dini terhadap potensi TPPO,” ujar Petrus.
Menurutnya, desa binaan diprioritaskan di wilayah yang rawan menjadi kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Melalui program ini, masyarakat diberikan pemahaman mengenai risiko bekerja ke luar negeri secara ilegal serta akses informasi resmi layanan keimigrasian.
“Pimpasa berperan sebagai intelijen sosial. Informasi dari masyarakat menjadi bahan penting bagi kami untuk mencegah perekrutan PMI maupun tenaga kerja asing secara tidak benar,” tambahnya.
