Imigrasi menegaskan, setiap pelanggaran keimigrasian akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), mulai dari deportasi, pencekalan, detensi, hingga proses hukum (pro justitia).
“Pengawasan kami tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif. Tujuannya agar keberadaan orang asing benar-benar memberi manfaat dan tidak menimbulkan masalah di tengah masyarakat,” tutup Petrus.(*)
