JAMBIUPDATE.CO, Polri telah memeriksa Ustad Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka ujaran kebencian. Meski telah dilakukan pemeriksaan, polisi tidak langsung melakukan penahanan terhadap ulama yang dikenal sebagai Ustad Akhir Zaman itu.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan, intitusi Polri tidak ada niat untuk melakukan kriminalisasi terhadap ulama. Sebab proses hukum dilakukan apabila seorang sudah melakukukan pelanggaran pidana.
"Nah, kenapa itu dilakukan, karena ada ceramahnya yang viral di dalamnya, ada konten yang patut dipertanyakan," kata Tito di Kapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/1).
Tito menyebut, pernyataan Zulkifli yang patut dipertanyakan karena menyebutkan adanya pembuatan ratusan KTP warga negara Indonesia di negera Cina dan Perancis.
"Jadi contohnya yang menyebutkan adanya 200 juta KTP dibuat di Perancis dan Tiongkok. Datanya benar tidak? Karena ini datanya setengah-setengah, berbahaya dan bisa memprovokasi publik kalau bagi masyarakat yang nggak paham," papar Tito.
Menurut Tito, ulama merupakan tokoh panutan yang cara bicaranya di perhatikan publik. Oleh sebab itu, publik harus diberikan data yang akurat dan kredibel.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata mohon maaf datanya nggak ada yang 200 juta KTP dibuat di Perancis atau Tiongkok. Datanya tidak ada data akurat, hanya katanya, ini bahaya," terang Tito.
Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mengimbau kepada para tokoh yang didengar oleh publik dapat memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
"Karena kalau informasi tidak akurat masyarakat bisa menyebabkan kegaduham," tandasnya. (rdw/JPC)
Sumber: www.jawapos.com
