iklan Ilustrasi (IST/Radar Bojonegoro)
Ilustrasi (IST/Radar Bojonegoro)

JAMBIUPDATE.CO, BOJONEGORO - Pengusuran sertifikat tanah program PTSL (pendaftaran tanah sistematik lengkap) dihindari terjadi praktik pungutan liar (pungli). Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro memastikan pengurusan dibiayai oleh negara bersumber APBN. 

Pemohon hanya membeli beberapa item untuk kepentingan kepengurusan. Itu pun jumlahnya tidak banyak. Hal itu disampaikan karena tahun ini kuota sertifikat tanah PTSL (dulunya prona) meningkat 145 persen. Tahun lalu kuota PTSL hanya 26.401 bidang, tahun ini menjadi 65.000 bidang.

Kepala Kantor BPN Bojonegoro Wasis Suntoro mengatakan, antisipasi pungli ini akan menggandeng polres, kejaksaan negeri, dan bagian hukum pemkab. Termasuk menyampaikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL. 

Pembiayaan tersebut meliputi materai, penggandaan dokumen, patok (penanda tanah), dan biaya operasional panitia desa yang tidak dibiayai APBN. "Biayanya Rp 150 ribu. Dialokasikan satu lembar materai, tiga patok, penggandaan dokumen serta operasional panitia desa. Tetapi, jika masih ada kekurangan dari disebutkan itu termasuk tanggungan dari para pemohon," jelasnya.

Dia memastikan, setiap pemohon biasanya jumlah bidangnya berbeda. Sehingga, apabila ada kekurangan materai, patok, dan penggandaan dokumen tidak dibayar dengan uang, melainkan barang. Pemberian secara barang ini sebagai antisipasi pungli. 

"Jadi, Rp 150 ribu itu biaya pokok untuk persiapan PTSL. Sedangkan, untuk pengukuran penyuluhan hingga penerbitan sertifikat sudah tanggung jawab BPN," jelasnya. Kasi Penataan BPN Fatchurrochim mengatakan, target kuota 65.000 bidang setidaknya cukup untuk 45 desa. Setiap kali ada pengajuan dari desa, sebisa mungkin seluruh bidang tanah di desa tersebut disertifikatkan. 

Dia menambahkan PTSL mampu meminimalisasi terjadinya konflik rebutan tanah karena ada kepastian hukum kepemilikan. Dan, sertifikat tanah mampu meningkatkan tarah hidup. "Karena sertifikat tanah bisa dijadikan agunan membuka atau mengembangkan usaha," ucapnya. (bj/gas/rij/faa/JPR)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait