iklan Febri/RMOL
Febri/RMOL

JAMBIUPDATE.CO, Pernyataan eks Wakil Ketua DPR RI, Mirwan Amir dalam sidang lanjutan terdakwa proyek e-KTP, Setya Novanto yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1) langsung direspon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mirwan dalam kesaksiannya menyebutkan bahwa  Presiden Keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono tetap memerintahkan untuk melanjutkan proyek e-KTP meski kenyataannya bermasalah. SBY, menurut Mirwan, berdalih demi menyelamatkan Pilkada.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya masih belum berencana memeriksa SBY. Sebab, fakta yang muncul baru di persidangan.

Sampai saat ini belum ada rencana seperti itu karena ini kan muncul di fakta persidangan tadi ya, jelas Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (25/1).

KPK, kata dia lagi, masih fokus membuktikan keterlibatan bekas Ketua Umum DPP Partai Golkar dalam kasus e-KTP.

Jadi prinsip dasarnya, persidangan itu untuk membuktikan perbuatan dari terdakwa, kata Febri

Walau begitu, fakta persidangan itu tetap akan menjadi pertimbangan KPK dalam menggali lebih dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp2,3 triliun itu.

Jikamuncul fakta persidangan tentu saja JPU yang akan melihat setiap rinci proses persidangan, kata dia. [san]


Sumber: www.rmol.co

Berita Terkait



add images