JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pencurian kotak amal yang terjadi di Masjid Darul Falah.
Dari kasus ini, petugas menangkap satu pelaku berinisial MA (45).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, pencurian dilakukan pada Rabu (24/1) kemarin sekira pukul 08.30 WIB.
Kasus terungkap setelah aksi pelaku terekam kamera pengintai.
Video itu terekam dan viral di media sosial. Kemudian dilaporkan ke Polsek Pesangrahan," ucap dia ketika dikonfirmasi, Kamis (25/1).
Dari laporan itu, penyidik mengejar MA yang diketahui kabur ke Ciputat Timur, Tangerang
Dari video itu pelaku mencuri dengan cara merusak kotak amal dengan linggis. Pelaku kami tangkap kemarin malam pukul 21.30 WIB, imbuh dia.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah linggis, jaket dan uang tunai sebesar Rp 496.000.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjaranya paling lama tujuh tahun, pungkasnya. (mg1/jpnn)
Sumber: www.jpnn.com
