iklan Kartun Film Dilan yang diparodikan untuk menyindir agar Ketua MK Arief Hidayat mundur dari jabatannya (Instagram ICW)
Kartun Film Dilan yang diparodikan untuk menyindir agar Ketua MK Arief Hidayat mundur dari jabatannya (Instagram ICW)

JAMBIUPDATE.CO - Indonesia Coruption Watch (ICW) terus mendesak agar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mundur dari jabatannya. Kali ini, melalui media sosial (medsos) instagram, ICW menyindir agar Arief legawa mundur, sebab telah mendapat sanksi dari Dewan Etik sebanyak dua kali.

Sindiran dilakukan menggunakan parodi film Dilan, sebuah film yang saat ini tengah banyak digandrungi oleh banyak remaja di tanah air.

Dalam sindirannya yang diposting lewat instagram, terdapat gambar Arief Hidayat yang sedang berhadapan dengan sosok Dilan sedang naik motor jadul. Kemudian, dibubuhi caption Mundurlah atas nama keaDilan. Yang lebih menarik, ICW juga menulis status nyelekit khas rayuan gombal Dilan, dengan kalimat Mundur saja. Ini berat. Kau tak akan kuat. Biar aku saja.

"Kami berpandangan karena sudah ada sanksi etik sebanyak dua kali, Arief Hidayat tanpa harus ada putusan lebih lanjut dari Dewan Etik harunya legawa saja, mundur dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi dan sebagai Ketua MK," kata peneliti ICW Lalola Ester kepada JawaPos.com, saat dikonfirmasi perihal kampanye desakan mundurnya melalui sosok Dilan, Jumat (02/02).

Sindiran desakan mundur tersebut, menurut Lola sangat penting, sebab MK mempunyai kewenangan yang sangat besar. Selain itu, Ketua MK mempunyai kewenangan sebagai penafsir tunggal undang-undang yang diajukan oleh banyak orang, dan menyangkut hajat orang banyak.

"Dia juga punya kewenangan membubarkan partai politik, dia juga punya kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi impeachment dari DPR kepada Presiden. Dia juga punya kewenangan dan ini salah satu krusial untuk Pileg, Pilkada dan Pilpres terkait masalah sengketa pemilihan," papar Lola.

Lola menyebut pada tahun 2011, hakim MK sebelumnya yakni Arsyad Sanusi secara sukarela mundur dari jabatannya. "Itu baru sekali dapat sanksi etik, sudah berani mundur," ucap Lola.

Oleh karena itu, ICW berharap, seharusnya Arief dapat melepas jabatannya dengan telah diberikannya dua kali sanksi etik. "Kita berharap hakim MK ini menjalankan standar yang ada di undang-undang MK," ujarnya.

Hal ini karena sosok Hakim MK merupakan respresenstasi dari negarawan. Sehingga harus tetap dijaga marwahnya. "Marwah MK itu harus dijaga, kita sama-sama tahu juga, MK dua hakimnya sudah ditangkap tangan oleh KPK karena menerima suap dan sejak saat itu kepercayaan masyarakat terhadap MK menurun," pungkasnya.

(rdw/JPC)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images