iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dari catatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi, ada 38 Travel perjalanan Ibadah Haji dan Umrah di Provinsi Jambi.

Dari jumlah itu tidak semua terdaftar di Kanwil Kemenag Provinsi Jambi. Namun hanya 10 travel yang menyediakan perjalan ibadah haji dan umroh yang terdaftar.

Wakil ketua DPRD Provinsi Jambi Syahbandar mengatakan dengan adanya temuan ini, Kanwil Kemenag Provinsi Jambi harus lebih tegas dan segera melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya.

Ini harus segera ditindaklanjuti. Pasalnya ini berbicara tentang haji dan umroh jangan sampai masyarakat dirugikan,katanya.

Selanjutnya, ia meminta Kanwil Kemenag Provinsi Jambi melakukan pemanggilan kepada travel penyelenggara ibadah haji dan umroh yang belum terdaftar secara resmi. Bagusnya jemput bola, apa yang menjadi permasalahan, katanya.

Selain itu, Syahbandar juga mengatakan,  apabila berdasarkan penilaian Kemenag,  travel  itu tidak layak beroperasi sebaiknya segera ditertibkan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Kemudian terhadap travel yang telah terdaftar dilakukan pembinaan dengan baik dan memberi himbauan dan pemberitahuan kepada masyarakat secara resmi tentang Travel ini.

Ini saya rasa perlu agar nantinya di bawah tidak terjadi permasalahan yang mendasar seperti penipuan, pungkasnya (nur)


Berita Terkait



add images