JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) diduga menerima aliran dana untuk pengadaan proyek di Provinsi Jambi.
Pasca penetapan tersangkanya, hingga saat ini Zumi masih menjalan tugas sebagai Gubernur Jambi. Menurut kuasa hukumnya, Muhammad Farizi, kliennya sempat bingung soal statusnya sebagai kepala daerah.
Mantan pesinetron ini sempat mengira jika dirinya harus meninggalkan kursi jabatannya setelah ditetapkan tersangka. Namun, setelah dijelaskan oleh Farizi, Zumi paham jika dirinya tak perlu mundur.
"Pertama dia (Zumi) mengira sebagai tersangka gak boleh lagi jalankan tugas, sekarang saya jelaskan itu ga ada masalah, jadi dia aktif," ungkap Farizi di gedung Ariobimo, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/2).
Namun, menurut Farizi, kliennya juga sama sekali tidak ada keinginan untuk mengundurkan diri sekalipun telah ditetapkan jadi tersangka. Zumi hanya akan lengser jika undang-undang telah mengaharuskan dia melepas jabatannya.
"Jadi dia bukan berkeinginan undurkan diri. Jika secara hukum dia wajib undurkan diri dia akan mengundurkan diri," imbuh Farizi
Disisi lain Zumi telah siap jika ditahan oleh KPK. Farizi mengatakan jika politisi PAN itu telah disiapkan mentalnya jika hal itu terjadi. Dengan itu diharapkan Zumi tidak terbebani jika harus mendekap di penjara KPK.
"Bagaimanapun itukan suatu resiko, itu pasti akan terjadi dan mental klien kami sudah disiapkan. Apapun itu udah kami siapkan," pungkas Farizi.
Sebelumnya, Zumi Zola resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Penyidik juga turut menetapkan Plt Sekda Provinsi Bali. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sebab dinilai melanggar Pasal 12 huruf B UU No.31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(sat/JPC)
