iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Persidangan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dipastikan akan dilangsungkan di Jakarta. Sesuai dengan surat Ketua Mahkamah Agung RI bernomor 106/KMA/SK/V/2018.

Dalam pertimbangannya alasan utama adalah Zumi Zola merupakan Gubernur Jambi periode 2016 dan 2021. Disamping itu dikarwnakan pula Zola adalah anak mantan Gubernur Jambi dua periode Zulkifli Nurdin ,yang masih memiliki pengaruh kuat di Jambi.

Adapun alasan kedua MA juga mencantumkan karena sedang berjalannya proses Pilkada di tiga daerah dalam Provinsi Jambi.

Selanjutnya pengaruh tersangka dianggap cukup kuat sehingga mempengaruhi keamanan saksi saksi apabila diadakan di PN Jambi. Karena saksi kebanyakan adalah mantan anak buah Tersangka Zumi Zola.

BACA JUGA : Zola Dipastikan Disidang di Jakarta

Sesuai pasal 85 KUHAP atas alasan situasi dan membahayakan apabila diadili di Jambi , PN Jambi mempertimbangkan Jakarta Pusat sebagai daerah peradilan tersangka, sebagai tempat diperiksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa tersebut . (aba)


Berita Terkait



add images