iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sulaiman alias Sule (31) memdekam dibalik jeruji besi. Warga Jalan Patimura Lorong Serumpun RT 03 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, ini dibekuk lantaran menggelapkan motor temannya sendiri.

Humas Polresta Jambi, Brigpol Alamsyah Amir, membenarkan hal ini. Kata Dia, Sule diringkus pada Senin (9/7) sekitar pukul 12.30 WIB. Penangkapan dilakukan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kotabaru.

"Sekarang sudah diamankan di Polsek Kotabaru untuk proses lebih lanjut," ujar Brigpol Alamsyah Amir, kepada wartawan, Selasa (10/7).

Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor korban tersebut dijual ke daerah Nibung Rawas, Sumatera Selatan seharga Rp1,9 juta.

Atas perbuatannya, tersangka Sule dikenakan Pasal 372 tentang Tindak Pidana Penggelapan. (pds)


Berita Terkait



add images