iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Erwan Malik, Arpan dan Saipudin terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, menang ditingkat banding di Pengadian Tinggi Jambi.

Putusan banding memenangkan ketiga pejabat di Jambi ini. Hukuman mereka dikurangi 6 bulan dari putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jambi.

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Lucas Sahabat Duha, mengatakan, putusan itu sudah diterima oleh pihaknya.

"Masing-masing terdakwa hukumannya dikurangi 6 bulan dan kita akan sampaikan ke semua pihak pada Senin (16/7) mendatang," kata Lucas sahabat Duha, Jumat (13/7).

Sedangkan, untuk denda dan pencabutan politik kepada ketiganya tersebut tidak mengalami perubahan alias tetap. "Untuk denda dan lain sebagainya tetap," sebutnya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Jambi memvonis ketiganya dengan hukuman 3,5 tahun penjara. (pds)


Berita Terkait



add images