iklan Deni Saputra (33) Warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Tebo Tengah saat diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Tebo.
Deni Saputra (33) Warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Tebo Tengah saat diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Tebo.

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Anggota Satresnarkoba Polres Tebo, berhasil meringkus seorang pengedar narkoba. Dia adalah Deni Saputra (33) Warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Penangkapan dilakukan Senin (16/7) sekitar pukul 11.00 WIB. Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tebo.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Tebo,  AKP Subhan.  Kata Dia, pihaknya saat ini masih menggali keterangan sang pengedar barang haram tersebut.

Menurutnya, penangkapan pengedar narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sedang berada di sebuah kos-kosan "Wo Kincai" di belakang Perumahan Permata Citra Kelurahan Tebing Tinggi.

Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penggerebekan. Tersangka ditemukan berada di dalam kos-kosan tersebut. Dengan sigap diamankan.

Setelah diamankan,  dilakukan penggeledahan terhadap tersangka. Hasilnya ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket yang disimpan di saku kiri depan celana tersangka.

"Kita temukan 3 paket sabu seberat 0,40 gram, 4 plastik kosongdan 1 plastik klip bekas," ungkap Kasat.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. (bjg) 


Berita Terkait



add images