iklan Mustafa dan rekannya Edi saat diamankan di Mapolsek Kotabaru, Senin (16/7).
Mustafa dan rekannya Edi saat diamankan di Mapolsek Kotabaru, Senin (16/7).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Mustafa (56) dan Edi Junaidi (62) warga Kota Jambi, masih mendekam di balik jeruji besi Polsek Kotabaru. Keduanya dibekuk beberapa waktu lalu lantaran mencuri sepeda motor.

Kepada wartawan saat di Mapolsek Kotabaru, Senin (16/7) Mustafa mengaku mencuri motor untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Rencananya akan dijual. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Mustafa.

Kata Dia, belum sempat menjual motor tersebut sudah tertangkap oleh anggota Polsek Kotabaru.

Menurutnya, ide mencuri tersebut dari rekannya Edi. Termasuk yang menunjukkan lokasi dan target aksi mereka di kawasan Transito.

"Saya cuman lihat situasi. Setelah motor siap bisa dibawa saya baru bergerak membawa motor yang sudah diselesaikan oleh Dia (Edi,red)," ucapnya.

Kapolsek Kota Baru, AKP Andi Zulkifi mengatakan, keduanya tersebut di amankan di kawasan Pasar Kota Jambi. Saat dilakukan penangkapan, Mustafa mencoba melarikan diri sehingga tindakan tegas terpaksa dilakukan.

"Tindakan tegas dilakukan karena berusaha melarikan diri. Keduanya mencuri di kawasan Transito, Kecamatan Kota Baru," kata Andi.

Penangkapan dilakukan pada 14 Juli 2018. Dari tangan keduanya ditemukan sejumlah alat bukti yakni, kunci T obeng dan peralatan lainnya. (pds)


Berita Terkait