iklan

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), NR (31) warga Desa Durian Mukut, Kecamatan Lembah Masurai, nyaris diperkosa pelaku tidak lain merupakan tetangganya sendiri pada Kamis (28/06/2018) lalu.

Informasi yang didapat, kejadian memalukan tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 Wib. Pelaku, Junaidi (48) masuk kerumah korban, pelaku mendapati korban didalam kamarnya yang baru selesai mandi dan hanya memakai kain sarung.

Entah apa yang merasuki benak pelaku, sehingga nekat masuk ke kamar korban dan pelaku langsung meraba memasukkan jari kekemaluan NR. Sontak hal itu membuat NR berteriak sehingga terdengar oleh saksi dengan inisial GT.

Lalu GT memasuki kamar NR dan memergoki aksi pelaku. GT sempat berkata "bodoh nian kamu ni", karena aksinya ketahuan orang lain,pelaku melarikan diri. Karena tidak terima diperlakukan tak senonoh oleh pelaku, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Lembah Masurai.

Setelah menerima laporan korban, anggota Polsek Lembah Masurai melakukan penyelidikan, dan pada Senin (16/07/2018) sekitar pukul 15.00 wib, unit reskrim polsek lembah masurai mendapat informasi dari warga bahwa pelaku sedang berada di kebunnya di Desa Durian Mukut.

Tidak mau pelaku melarikan diri, kemudian unit Res beserta anggota Polsek Lembah Masurai melakukan penangkapan terhadap pelaku. Akhirnya pelaku berhasil diamankan, dan saat pelaku langsung dibawa ke Polsek Lembah Masurai guna proses lebih lanjut.

Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama Wijaya, melalui Paur Humas, IPTU Sitorus membenarkan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku Pemerkosaan dan atau percobaan pemerkosaan yang akan dijerat dengan pasal 285 KUHP Junto Pasal 53 KUHP.

"Ya, Laporan Polisi Nomor : LP/B-31/VII/2018/Jmb/Res.Mrg/Sek. Lembah masurai tanggal 16 Juli 2018 berhasil kita ungkap dengan berhasil mengamankan pelaku. dan pelaku akan kita proses lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan" ujar IPTU Sitorus. (wwn)


Berita Terkait



add images