iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kadis Pertanian Tebo, Ir Sarjono bersama dengan tiga tersangka lainnya dalam kasus pembangunan Embung Sungai Abang, Kecamatan VII Koto Ulu, Kabupaten Tebo, Rabu (18/7) dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi. Pelimpahan dilaksnakan sekitar pukul 10.30 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, melalui Kasubdit III Tipikor, AKBP Ade Dirman, mengatakan, pihaknya melakukan pelimpahan tahap kedua setelah berkas para tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.

"Hari ini kita limpahkan. Dan resmi menjadi tahanan kejaksaan tinggi," ujar AKBP Ade Dirman.

Ia mengatakan, pihaknya saat ini juga tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

"Kita juga masih menyelidiki lebih lanjut apakah ada tersangka lainnya," jelasnya.

Selain Sarjono, tersangka lainnya yakni Kembar Nainggolan, Kabid Pertanian Tebo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Faisal Utama Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa selaku rekanan dan Jonaita Nasir pemilik proyek pembangunan Embung. (pds)


Berita Terkait