iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Anggota Satreskrim Polres Tanjab Barat, berhasil meringkus seorang pria yang merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor. Pelaku berinisial YR (22) warga Jalan Ramayana Sungai Tiram, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.

Penangkapan dilakukan anggota Satreskrim Polres Tanjab Barat pada Senin (16/7) tanpa perlawanan. Kini diamankan di Mapolres Tanjab Barat.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan penangkapan ini. Dia mengaku pihaknya (Polda Jambi,red) sudah menerima laporan terkait penungkapan kasus Curanmor ini.

Iya, laporannya sudah sampai ke kita. Sekarang tersangka masih dalam pemeriksaan, ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada wartawan di Mapolda Jambi, Rabu (18/7).

Penangkapan sendiri atas paporan polisi nomor LP /B-67/VI/2018/Jbi/ Res Tjb Brt/SPK, tertanggal 01 Juni 2018. Korbannya Hariyudi (40) warga Parit Lapis RT 08, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (pds)


Berita Terkait



add images