iklan

JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Setelah menjalani beberapa kali sidang, akhirnya terdakwa AS (18) dan WA (15), pelaku hubungan sedarah (inses) yang akhirnya berujung aborsi tersebut akhirnya diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian.

Dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Rais Torodji menjelaskan bahwa terdakwa telah memenuhi unsur tentang perlindungan anak dinyatakan bersalah dengan tindak pidana umum.

" Terdakwa AS di jatuhkan selama Dua Tahun penjara dan pelatihan kerja selama tiga bulan, dan terdakwa WA di jatuhkan penjara selama enam bulan dan pelatihan kerja tiga bulan"ungkap Rais sembari mengetok palu.

Dalam putusan tersebut terdakwa AS dan WA menerima atas vonis hukuman oleh pengadilan negeri muara Bulian.(rza)


Berita Terkait



add images