iklan Zumi Zola saat mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Foto : Ismail Pohan / Indopos
Zumi Zola saat mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Foto : Ismail Pohan / Indopos

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini(20/7) melakukan emeriksaan terhadap tersangka Gubernur Jambi Nonaktif, Zumi Zola terkait kasus gratifikasi.

Zumi Zola dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Arfan. Selain Zola, penyidik KPK juga memeriksa Asrul Pandapotan Sihotang. Asrul diperiksa dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 dengan tersangka Zumi Zola.

Sejauh ini, belum ada keterangan dari pihak KPK terkait pemanggilan Zumi Zola dan Asrul Pandapotan Sihotang tersebut. (pds)


Berita Terkait



add images