JAMBIUPDATE.CO, BENGKULU Terdakwa utama kasus korupsi pembangunan jalan kecamatan Enggano kabupaten Bengkulu Utara tahun 2016, Lie Eng Jun, pengusaha asal Kerinci yang merupakan Kuasa Direktur PT Gamely Alam Sakti Kharisma (Gasak), selain mendapatkan hukuman penjara selama 12 tahun, juga terancam dimiskinkan oleh negara.
Hal tersebut tampak dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu Jumat (20/7). Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Dr. Jonner Manik, SH, MH, didampingi Hakim Anggota I Gabriel Sialagan, SH, MH dan Hakim Anggota II Rahmad, SH, MH tersebut, Lie Eng Jun yang merupakan otak dari perkara tersebut juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.
BACA JUGA : Divonis 12 Tahun Penjara, Kontraktor Asal Kerinci ini Masih Pikir-pikir
Selain itu juga Lie Eng Jun dijatuhkan pidana tambahan yakni diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,9 miliar, dikurangi uang yang sudah dikembalikan sebesar Rp100 juta. Sisa yang harus dikembalikan adalah sebesar Rp 5.83 miliar.
Dan apabila terdakwa tidak mengembalikan uang pengganti tersebut, maka harta kekayaan milik terdakwa akan disita oleh negara. Apabila harta kekayaan terdakwa tersebut tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara tersebut, maka sebagai gantinya terdakwa akan menjalani hukuman pidana penjara selama 2 tahun, terang Majelis Hakim.
Usai mendengarkan putusan tersebut, Lie Eng Jun tampak tertunduk lesu. Bahkan selama persidangan berlangsung, pria paruh baya tersebut tampak beberapa kali menyeka air matanya. Tampak bahwa ia merasa terpukul dengan putusan yang jatuhi majelis hakim tersebut. (sly)
Sumber: Rakyat Bengkulu
