iklan Lie Engjun saat berada di PN Tipikor Bengkulu. Foto Arie / Rakyat Bengkulu
Lie Engjun saat berada di PN Tipikor Bengkulu. Foto Arie / Rakyat Bengkulu

JAMBIUPDATE.CO, BENGKULU- Terdakwa utama kasus korupsi pembangunan jalan kecamatan Enggano kabupaten Bengkulu Utara tahun 2016, Lie Eng Jun, pengusaha asal Kerinci yang merupakan Kuasa Direktur PT Gamely Alam Sakti Kharisma (Gasak) yang divonis 12 tahun oleh PN Tipikor Bengkulu, belum menyatakan sikap menerima atau tidak putusan itu.

Zainul Idwan selaku Penasihat Hukum Terdakwa Lie Eng Jun ketika dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya sangat keberatan atas putusan yang dijatuhkan PN Bengkulu kepada kliennya. Untuk itu atas putusan tersebut ia meminta waktu untuk pikir-pikir sembari menentukan sikap apakah akan melakukan banding atau menerima putusan tersebut.

Yang jelas vonis yang diberikan pengadilan kepada klien kami terlalu berat dan terkesan sangat tidak manusiawi. Untuk itu kami akan berkonsultasi dulu dengan klien kami mengenai putusan ini, apakah kami akan menerima atau justru akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Kami masih memiliki waktu hingga 7 hari kedepan untuk berpikir, ungkap Zainul. (sly)


Berita Terkait



add images