iklan Tersangka Aswandi saat diamankan pihak kepolisian bersama dengan barang bukti satu unit motor Vega R.
Tersangka Aswandi saat diamankan pihak kepolisian bersama dengan barang bukti satu unit motor Vega R.

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Seorang petani diringkus oleh pihak Kepolisian Polsek Bathin XXIV. Dia adalah Aswandi (35) warga RT 01 Desa Karmeo, Kecamatan Bathin XXIV.

Pria yang kesehariannya sebagai petani tersebut nekat mencuri sepeda motor milik Muratiska yang masih tetangganya. Dia beraksi pada Senin (9/7) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Batanghari, IPTU Dimas Arki Jati Pratama, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, kini tersangka sudah diamankan.
"Iya, benar telah kita amankan satu orang tersangka curanmor di Desa Karmeo," kata IPTU Dimas Arki, kepada wartawan, Rabu (25/7).

Aksi pelaku bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya Yamaha Vega R BH 5097 MY di garasi miliknya. Pelaku yang melihat situasi sepi mencuri motor tersebut.

Korban baru menyadari motornya hilang setelah mendapatkan laporan dari salah satu orang saksi. Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Bathin XXIV.

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara 5 tahun penjara," tutup Dimas. (rza)


Berita Terkait



add images